Pelanggaran Di Bulan Puasa
Yang saya maksud pelanggaran itu adalah ketika orang
yang berpuasa mengalami godaan dan sehingga puasa orang tersebut batal. Dan
sehingga orang tersebut harus mengganti puasanya setelah bulan
ramadhan selesai, hal itu di sebut qodho. Adapun orang yang
melanggar larangan di bulan puasa itu nantinya akan mendapat denda, hal ini
disebut kifarat.
Dan orang yang batal puasanya dia diwajibkan untuk
mengqodho atau menggantinya pada bulan selanjutnya selama hari itu bukan hari
yang diharamkan untuk berpuasa. Dan untuk orang yang melanggar larangan saat
berpuasa seperti bersetubuh di siang hari meskipun itu dengan istrinya, dia
wajib untuk membayar denda.
Bentuk dendanya yaitu berpuasa selama 2 bulan lamanya
berturut turut tanpa batal satu haripun. Jika batal satu hari maka harus
mengulang dari awal lagi sampai benar-benar puasanya penuh 2 bulan. Jika sudah
selesai puasanya maka bisa dikatakan denda orang yang melanggar atau yang kena
denda tadi sudah di bayar.
Apabila orang yang kena denda tadi tidak mampu atau di
anggap berat olehnya,maka akan diberikan kemudahan yaitu dengan adanya hukuman
yang lebih ringan yaitu dengan member makan kepada 60 orang fakir miskin atau
anak yatim piatu. Masing masing orang akan mendapatkan jatah beras atau bahan
pokok sebanyak 1 mud / kira kira 6 ons.
Baca Artikel menarik lainnya di -> http://nisrina.co.id/blog/
Nisrina Peduli Wanita!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar