Kamis, 17 Maret 2016

Pelanggaran Di Bulan Puasa

Assalamualaikum Sahabat Nisrina
Pelanggaran Di Bulan Puasa

Pelanggaran Di Bulan Puasa


Yang saya maksud pelanggaran itu adalah ketika orang yang berpuasa mengalami godaan dan sehingga puasa orang tersebut batal. Dan sehingga orang tersebut harus mengganti puasanya setelah bulan ramadhan selesai, hal itu di sebut qodho. Adapun orang yang melanggar larangan di bulan puasa itu nantinya akan mendapat denda, hal ini disebut kifarat.
Dan orang yang batal puasanya dia diwajibkan untuk mengqodho atau menggantinya pada bulan selanjutnya selama hari itu bukan hari yang diharamkan untuk berpuasa. Dan untuk orang yang melanggar larangan saat berpuasa seperti bersetubuh di siang hari meskipun itu dengan istrinya, dia wajib untuk membayar denda.
Bentuk dendanya yaitu berpuasa selama 2 bulan lamanya berturut turut tanpa batal satu haripun. Jika batal satu hari maka harus mengulang dari awal lagi sampai benar-benar puasanya penuh 2 bulan. Jika sudah selesai puasanya maka bisa dikatakan denda orang yang melanggar atau yang kena denda tadi sudah di bayar.
Apabila orang yang kena denda tadi tidak mampu atau di anggap berat olehnya,maka akan diberikan kemudahan yaitu dengan adanya hukuman yang lebih ringan yaitu dengan member makan kepada 60 orang fakir miskin atau anak yatim piatu. Masing masing orang akan mendapatkan jatah beras atau bahan pokok sebanyak 1 mud / kira kira 6 ons.

Semoga bermanfaat,
Baca Artikel menarik lainnya di -> http://nisrina.co.id/blog/
Nisrina Peduli Wanita!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar